AUTENTIKWOMAN.Com– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilakukan MAKI karena KPK yang tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dilansir dari Kompas.id, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan oleh MAKI dilakukan PN Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hadir sebagai Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Budi Setiawan.
Namun, KPK sebagai Termohon tidak hadir dalam sidang tersebut. Hakim Budi juga menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari KPK yang meminta penundaan sidang perdana praperadilan.
KPK disebut masih menyiapkan berkas, sehingga sidang ditunda dan digelar kembali pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Jadi, sidang saya tunda hari Jumat depan pukul 10.00 WIB pagi,” kata Hakim Budi.
Usai sidang, Boyamin bahwa gugatan dengan Nomor Perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terdaftar pada 24 November 2025.
MAKI dalam pokok permohonannya meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan untuk memaksa KPK menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Pasalnya, MAKI melihat bahwa kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut, ditambah tidak kunjung diperiksanya Bobby Nasution dalam perkara tersebut.
Dia menduga, Bobby tidak kunjung diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan karena KPK telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
KPK juga diduganya telah mengabaikan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting.
“Penelantaran perkara dalam pokok perkara ini adalah tidak memanggil Bobby sebagai saksi. Bahkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan diminta untuk dihadirkan, tidak dihadirkan. Terus juga di KPK, Bobby tidak dihadirkan untuk diperiksa di penyidikan,” ujar Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, dalam permohonannya juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting.
Pihaknya juga mempersoalkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang hilang dari surat dakwaan yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Topan Ginting.
”Sampai kapan pun kalau Bobby belum diperiksa, ya, kita gugat lagi,” ucap Boyamin.
Menurutnya, keterangan keterangan Bobby Nasution sangat penting dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut itu.
Selain statusnya sebagai atasan dari para terdakwa, Boyamin juga menila ada jejak-jejak kebijakan yang melibatkan Bobby.
“Terus juga yang berkaitan dengan dia membawa Topan Ginting dari Pemkot Medan langsung ke Sumatera Utara, ke provinsi, dengan jabatan yang sama. Dulu eselon jabatannya itu di tingkat kabupaten, lalu tanpa melalui tahapan-tahapan apa, langsung naik jadi kepala dinas juga. Nah, ini, kan, banyak hal yang membuat indikasi-indikasi itu. Maka Bobby harus diminta keterangan untuk didalami,” pungkas Boyamin.
Kasus Proyek Jalan Sumut
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terhadap Topan Ginting pada 26 Juni 2025. KPK menemukan adanya persekongkolan jahat antara Topan Ginting dengan pelaku usaha.
Topan diduga menginstruksikan bawahannya untuk menunjuk penyedia tertentu tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Sebagai balas jasa atas penunjukan tersebut, pihak penyedia proyek disebut menyiapkan commitment fee sebesar Rp 2 miliar yang akan diberikan kepada Topan dan sejumlah bawahannya.
Dalam APBD Provinsi Sumatera Utara, anggaran proyek pembangunan jalan awalnya tercatat sekitar Rp 975 miliar.
Namun, nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp1 triliun. Kenaikan anggaran itu diduga tidak melewati proses pembahasan normal. Bahkan, Badan Anggaran DPRD Sumut menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.












