AUTENTIKWOMAN.Com– Kancah politik Amerika Serikat tengah mengalami eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, seiring meningkatnya seruan di Kongres untuk memakzulkan Presiden Donald Trump menyusul sikap dan eskalasi terbarunya terhadap Iran.
Setelah Trump mengeluarkan ancaman yang menyasar infrastruktur sipil, lebih dari 50 anggota parlemen dari Partai Demokrat—bersama sejumlah anggota terkemuka Senat serta beberapa mantan sekutu presiden—menyerukan dimulainya proses pemakzulan atau pengaktifan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat, yang memungkinkan presiden dinyatakan tidak mampu menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, Gedung Putih menolak seruan tersebut dan menyebutnya sebagai “upaya politik”. Namun para pengamat menilai bahwa keberhasilan salah satu dari dua jalur tersebut akan sangat bergantung pada sikap Partai Republik di dalam Kongres.
Menurut laporan media, lebih dari 50 anggota parlemen Demokrat bersama sejumlah senator terkemuka meminta dimulainya prosedur pemakzulan, dengan alasan bahwa pernyataan dan ancaman terbaru Trump—terutama yang menyasar infrastruktur sipil—menimbulkan kekhawatiran hukum dan politik yang luas.
Sejumlah mantan sekutu Trump juga ikut bergabung dalam seruan tersebut, menandai perubahan signifikan dalam dinamika politik Amerika. Beberapa di antara mereka menilai kebijakan Trump bertentangan dengan janji sebelumnya untuk mengakhiri “perang tanpa akhir”.
Tuntutan yang muncul berfokus pada dua mekanisme konstitusional utama. Pertama adalah pengaktifan Amandemen ke-25, yang memungkinkan wakil presiden bersama mayoritas kabinet menyatakan bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Kedua adalah memulai proses pemakzulan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian dapat berujung pada persidangan di Senat.











