AUTENTIKWOMAN.Com– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.
Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” ucapnya.
Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.
Kata dia, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” tuturya.
Dia mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan. Dia pun menyinggung putusan MK sebelumnya mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
“Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” ujarnya.
Untuk diketahui, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.












