AUTENTIKWOMAN.Com– Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik pedas terhadap masukan sejumlah pakar perihal kebijakan impor pangan dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Prabowo awalnya menyampaikan bahwa pengembangan perkeretaapian akan menjadi fokus kebijakan berikutnya, usai sektor pangan yang merupakan fokus utama pada tahun pertama pemerintahannya.
Menurut Prabowo, tidak ada bangsa yang boleh tergantung dengan pangan dari negara lain. Dia lantas menyinggung pendapat pakar perihal impor pangan.
“Kalau ada pakar-pakar yang merasa dirinya hebat dan pintar mau meyakinkan kita bahwa kita boleh tergantung impor, itu menurut saya adalah pakar yang sesat pikirannya,” kata Prabowo dalam peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Dia menambahkan, negara yang merdeka harus bisa menguasai, mengamankan, dan memproduksi makanannya sendiri. Prabowo lantas mengeklaim bahwa fokus kebijakan pangan telah membuahkan hasil, yakni produksi pangan tertinggi sepanjang sejarah Tanah Air.
Kata Parbowo, bahwa cadangan pangan negeri melimpah, dan saat ini tengah membidik swasembada energi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Prabowo optimistis bahwa Indonesia dapat merengkuh swasembada pangan dalam 4-5 tahun mendatang.
Rencana untuk memperluas pembangunan jalur kereta api di luar Pulau Jawa seperti Pulau Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi pun disebut Prabowo akan menyokong ekosistem pangan nasional.
“Perhitungan saya 4-5 tahun lagi kita bisa swasembada pangan, sesudah itu tentunya kita harus amankan semua kekayaan kita. Dan kereta api akhirnya menjadi salah satu faktor yang membantu rakyat, membantu rakyat menengah dan rakyat bawah,” katanya.
Untuk diketahui, Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Beleid ini disebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian bangsa di bidang pangan, energi, dan air.
Terdapat instruksi terhadap sedikitnya 25 kementerian/lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi, terutama di Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, serta provinsi lain yang ditetapkan kemudian.











