KUNCI SEKTOR RIIL ITU JAMINAN AKSES MODAL DAN HILIRISASI

News66 Views

Bukan pasar saham, bukan pasar digital tetapi sektor riil yang menjadi motor utama dalam menentukan arah pembangunan ekonomi suatu negara. Begitu tesis ekonomi nasional kita. Jelas dan tegas. Artinya yang lain hanya komplementer.

Sekror riil artinya bukan sekadar kumpulan aktivitas produksi, tetapi cerminan dari sejauh mana negara mampu mengelola sumber daya nyata untuk kemakmuran bersama. Dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional, sektor riil dikembalikan ke posisi strategis sebagai fondasi ekonomi yang berpihak pada produksi dan kerja manusia, bukan pada spekulasi finansial.

Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa produktivitas nyata menjadi sumber kesejahteraan warga negara, bukan permainan nilai atau kapital semu. Rancangan ini menegaskan bahwa dominasi sektor keuangan atas sektor riil harus dihentikan.

Ketergantungan pada pasar uang, saham, dan derivatif tanpa basis produksi telah menimbulkan apa yang disebut Joseph Stiglitz sebagai financialization trap—jebakan ekonomi di mana pertumbuhan tidak menciptakan lapangan kerja. Akibatnya, ekonomi tumbuh tanpa pemerataan, dan kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir pelaku finansial.

Dengan menempatkan sektor riil sebagai prioritas, negara mengembalikan logika pembangunan ekonomi ke prinsip “real productivity over speculative gain,” yaitu ekonomi yang tumbuh karena produksi barang dan jasa, bukan karena manipulasi instrumen keuangan.

Dalam kerangka Teori Keynesian, sektor riil menjadi instrumen utama stabilitas ekonomi. Keynes menegaskan bahwa pengeluaran agregat dan investasi sektor riil menentukan output nasional serta lapangan kerja. Karena itu, intervensi negara menjadi wajar dan perlu, terutama saat pasar gagal menyalurkan likuiditas ke kegiatan produktif.

Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional memandatkan pemerintah untuk memperluas akses modal, mengarahkan pembiayaan ke sektor produktif, serta menjamin bahwa perbankan dan lembaga keuangan bekerja bagi pembangunan nyata, bukan bagi spekulasi jangka pendek.

Rancangan ini juga memuat prinsip Teori Kemandirian Ekonomi (Self-Reliance Theory) yang dikemukakan oleh Mahbub ul Haq (1934-1998) dan diperkuat oleh pemikiran Bung Hatta. Intinya, pembangunan ekonomi harus bertumpu pada kemampuan domestik dan tidak bergantung pada impor kapital maupun kebijakan korporasi asing.

Dengan logika ini, sektor riil menjadi arena kedaulatan nasional, di mana negara memastikan rantai nilai industri tidak dikendalikan oleh modal luar negeri. Nasionalisasi aset strategis, penguatan koperasi, dan hilirisasi industri adalah bentuk konkret dari teori ini dalam konteks Indonesia.

Reindustrialisasi yang ditekankan dalam rancangan tersebut merupakan implementasi dari Teori Tahap Pertumbuhan Ekonomi yang dikemukakan oleh Walt W. Rostow. Indonesia harus naik kelas dari tahap pre-condition for take-off menuju maturity, dengan menempatkan sektor riil sebagai penggerak pertumbuhan jangka panjang.

Hilirisasi industri, diversifikasi produk, dan penguatan daya saing domestik menjadi prasyarat agar ekonomi tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah. Dengan demikian, kebijakan industri bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan untuk mencapai self-sustained growth.

Rancangan ini juga menempatkan Koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Pendekatan ini konsisten dengan Teori Ekonomi Solidaritas (Solidarity Economy Theory) yang menekankan kolaborasi antar pelaku ekonomi, bukan kompetisi destruktif. Gotong royong, bukan gotong nyolong.

Dalam kerangka ini, koperasi menjadi alat pemerataan kepemilikan dan partisipasi warga negara dalam produksi nasional. Negara diwajibkan memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi, memberikan akses modal murah, serta memastikan kemitraan yang adil dengan sektor swasta besar agar tercipta keseimbangan struktural.

Kebijakan sektor riil juga mengadopsi semangat Teori Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Theory) yang dikemukakan oleh Brundtland Commission (1987), yakni pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Artinya, hilirisasi dan industrialisasi harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, efisiensi energi, dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab.

Dengan prinsip ini, pertumbuhan sektor riil tidak boleh mengorbankan daya dukung ekologis bangsa. Secara normatif, rancangan ini merupakan perwujudan keadilan sosial ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Ekonomi yang berdaulat tidak lahir dari kebebasan pasar yang tanpa batas, tetapi dari keteraturan yang adil, terukur, dan berpihak pada produktivitas nasional.

Pemerintah dan kita semua memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam berproduksi. Sektor riil menjadi instrumen untuk mengubah ekonomi konsumtif menjadi ekonomi produktif, sekaligus memperkuat kemerdekaan, kedaulatan dan kemandirian bangsa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *