AUTENTIKWOMAN.Com– Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali menjadi sorotan.
Namun dokumen resmi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ruang Provinsi Riau, bukan pemberian izin perkebunan sawit kepada korporasi.
Hadi Daryanto, mantan Sekjen Kementerian Kehutanan pada periode tersebut, menegaskan bahwa langkah itu tidak berkaitan dengan pemberian izin kebun sawit.
“Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektar sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota dan kabupaten,” ujarnya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Dia menjelaskan bahwa perubahan peruntukan kawasan dilakukan untuk mengakomodasi usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat Riau yang memerlukan kepastian ruang untuk pembangunan.
Pemukiman yang dilepaskan mencakup desa, kecamatan, dan kawasan perkotaan yang sudah lama dihuni warga.
Untuk fasilitas sosial dan umum, kebijakan ini mencakup infrastruktur vital seperti jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah ibadah, hingga rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Adapun lahan garapan masyarakat meliputi area pertanian dan perkebunan rakyat yang dikelola turun-temurun.
Revisi tata ruang ini memiliki dasar panjang. Setelah terbitnya UU 27/1992, seluruh provinsi diwajibkan menyusun RTRWP. Riau menetapkan Perda No. 10/1994 yang mengalokasikan 4,34 juta hektar untuk non-kehutanan.
Kata Hadi, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang tinggal dan beraktivitas di kawasan yang sebelumnya dikategorikan sebagai hutan. Tanpa revisi tata ruang, warga dapat dianggap tinggal secara ilegal atau melakukan okupasi di kawasan hutan.
“Ini jauh lebih kecil daripada usulan TIMDU maupun alokasi dalam Perda Riau,” kata Hadi. “Intinya, ini murni kebijakan tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi.”











