Kejagung Jebloskan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya ke Lapas Pondok Bambu

AUTENTIKWOMAN.Com– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap hakim atas vonis bebas anaknya.

“Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur),” jelas Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Anang menyebut bahwa eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan,” ujar dia.

Diketahui, Meirizka Widjaja Tannur, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menilai, Meirizka bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Juni 2025 lalu.

Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *