AUTENTIKWOMAN.Com-Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bos Agung Sedayu Group yakni Aguan-Sugianto Kusuma hingga bos Salim Group Anthony Salim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.
Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.
Mereka juga meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp612 triliun.
“Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui tuurut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” ujar Khozin.
“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.
Adapun sidang yang sedianya dijadwalkan hari ini ditunda. Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
“Ngikutin proses,” tukas Yandri usai sidang.
Berikut daftar 20 penggugat Proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland:
- Menuk Wulandari A
- Edy Mulyadi
- H. M. Rizal Fadillah, Sh
- Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras
- Ida Nurhaida Kusdianti
- Hilda Melvinawati
- R. Rachmadi
- Harlita Juliastuti K
- Sandrawati
- Suyanti
- Ida Saidah
- Tuti Surtiati
- Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo
- Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, SE, Msi
- Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
- Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
- Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH
- Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.
- Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan
- Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap