AUTENTIKWOMAN.Com– Irlandia mengecam “undang-undang perluasan cakupan hukuman mati dan pelaksanaannya kembali yang disahkan oleh parlemen Israel” serta menyerukan agar undang-undang tersebut tidak dilaksanakan.
Mengutip IRNA, Helen McEntee, Menteri Luar Negeri Irlandia, dalam sebuah pernyataan pada Senin, 30 Maret 2026 malam menyatakan, “Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang mendasar, dan Irlandia selalu sangat menentang penggunaan hukuman mati dalam semua keadaan dan kondisi.”
Menlu Irlandia menambahkan, “Saya secara khusus prihatin dengan sifat diskriminatif undang-undang ini terhadap orang Palestina. Irlandia mendesak pemerintah dan parlemen Israel untuk tidak melaksanakan undang-undang ini.”
Parlemen rezim Zionis (Knesset) pada hari Senin, dalam sebuah tindakan yang tidak manusiawi, menyetujui rancangan undang-undang eksekusi tahanan Palestina.
Komite Keamanan Dalam Negeri Knesset (Parlemen rezim Zionis) pada tanggal 3 November 2025 menyetujui rancangan undang-undang eksekusi tahanan Palestina dan mengirimkannya ke sidang umum Knesset untuk ditinjau dan disahkan secara final.
Undang-undang ini memungkinkan otoritas Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang Palestina yang dituduh melakukan operasi anti-Zionis.
Klub Tahanan Palestina pada Februari 2025 mengumumkan bahwa lebih dari 9.300 tahanan dan orang Palestina dan Arab yang ditangkap ditahan di penjara-penjara rezim Zionis, dan sejak dimulainya “kejahatan genosida” pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang, mereka menghadapi kebijakan penyiksaan, kelaparan, dan pembunuhan bertahap












