AUTENTIKWOMAN.Com-Pengacara terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan permufakatan jahat untuk mengatur putusan hukum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Nurachman Adikusumo di hadapan majelis hakim.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.
Kata jaksa, tuntutan berat dijatuhkan lantaran Lisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lisa juga dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Tak hanya itu, dia juga dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan, sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Lisa Rachmat didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Lisa bermula dari dugaan permufakatan jahat dan praktik suap terkait penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam persidangan, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, membeberkan bahwa Lisa selaku pengacara anaknya pernah meminta uang suap untuk “melenyapkan secara perlahan” kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald sejak tahap penyidikan.
“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” ujar Meirizka dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap tersebut. Namun begitu, Meirizka mengaku tidak diberi tahu secara jelas kepada siapa uang itu akan diberikan.
Setelah permintaan itu, lanjut Meirizka, dia mengaku sempat membicarakannya dengan suaminya yang kemudian menolak memenuhi permintaan Lisa.
Dalam sidang yang sama, Meirizka juga menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat sendiri. Zarof didakwa menerima gratifikasi hingga Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dalam rentang 2012–2022. Dia juga dituduh melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberikan suap kepada hakim guna mengatur putusan perkara Ronald Tannur.
Lisa Rahmat diduga memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya serta Rp5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. “Uang bungkam” tersebut diduga bertujuan agar majelis hakim mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald Tannur di tingkat pertama, serta memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.