AUTENTIKWOMAN.Com– Pemerintah Amerika Serikat merilis daftar negara yang telah bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace), badan internasional baru yang dipimpin Presiden Donald Trump.
Per Kamis, 22 Januari 2026, sebanyak 22 negara dikonfirmasi telah menandatangani piagam pendirian atau menyatakan komitmen resmi, termasuk Indonesia.
Awalnya, badan ini diusulkan untuk mengawasi administrasi pascaperang Jalur Gaza.
Namun, piagam pendiriannya memperluas mandat Dewan Perdamaian menjadi forum penyelesaian konflik internasional dengan cakupan global.
Namun, piagam pendiriannya memperluas mandat Dewan Perdamaian menjadi forum penyelesaian konflik internasional dengan cakupan global.
Berdasarkan laporan resmi Gedung Putih dan pernyataan internasional bersama, berikut negara-negara yang telah dikonfirmasi bergabung:
Amerika & Amerika Latin
- Amerika Serikat, Argentina, Paraguay
Timur Tengah
- Israel, Bahrain, Mesir, Yordania, Maroko, Qatar, Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab
Eropa
- Belgia, Bulgaria, Hongaria, Armenia, Azerbaijan, Kosovo
Asia
- Indonesia, Kazakhstan, Mongolia, Pakistan, Uzbekistan, Vietnam
Masuknya Indonesia menempatkan Jakarta dalam forum internasional baru yang dipimpin langsung oleh Amerika Serikat.
Dewan Perdamaian dipimpin langsung oleh Presiden AS Donald Trump sebagai ketua dengan status anggota seumur hidup.
Di bawahnya dibentuk Dewan Eksekutif yang bertugas menangani diplomasi, investasi, dan pelaksanaan mandat dewan.
Anggota Dewan Eksekutif meliputi Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, menantu Trump Jared Kushner, mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Presiden Bank Dunia Ajay Banga, Utusan Khusus AS Steve Witkoff, serta CEO Apollo Global Management Marc Rowan.
Penolakan dan Sikap Skeptis Eropa Barat
Selain 22 negara anggota, dilansir dari Associated Press, sejumlah negara besar dilaporkan telah menerima undangan namun belum menyatakan sikap final.
Negara-negara yang disebut masih mengkaji keikutsertaan antara lain Rusia, China, India, Thailand, dan Belarus.
Di sisi lain, beberapa negara Eropa Barat menyatakan penolakan atau keberatan terhadap Dewan Perdamaian.
Prancis, Norwegia, dan Swedia disebut memilih tidak bergabung dengan alasan kekhawatiran badan baru tersebut berpotensi menyaingi atau melemahkan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Keamanan PBB.
Sikap ini mencerminkan perbedaan pandangan di antara negara-negara Barat terkait legitimasi dan masa depan tata kelola konflik global di luar kerangka PBB.
Skema Pendanaan dan Mandat
Piagam Dewan Perdamaian mengatur skema pendanaan yang bersifat transaksional.
Keanggotaan permanen dapat diperoleh melalui kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS, sementara masa keanggotaan standar berlaku selama tiga tahun.
Skema ini memicu kritik dari sejumlah pengamat karena dinilai lebih menyerupai konsorsium politik-ekonomi ketimbang organisasi internasional konvensional.
Dalam tahap awal, Dewan Perdamaian akan berfokus pada pengawasan National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Namun, mandatnya juga mencantumkan peran lebih luas dalam penyelesaian konflik internasional di berbagai kawasan.
Komposisi keanggotaan Dewan Perdamaian menunjukkan dukungan kuat dari negara-negara Asia, Timur Tengah, dan Eropa Timur.
Namun, absennya sejumlah kekuatan besar serta penolakan negara-negara Eropa Barat menandakan legitimasi global badan ini masih menjadi perdebatan.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah Dewan Perdamaian berfungsi sebagai pelengkap mekanisme multilateral yang ada, atau justru menjadi forum paralel yang mengubah peta diplomasi dan penyelesaian konflik internasional.











