Gegara Spanduk “Saya Cinta Muhammad” Umat Islam di India Ditangkap dan Rumahnya Dibuldoser

News391 Views

AUTENTIKWOMAN.Com– Di India, ekspresi sederhana menulis “Saya Cinta Muhammad” telah berujung pada penangkapan dan pembongkaran rumah umat Muslim. Kejadian ini terjadi di beberapa negara bagian yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP), di mana pihak berwenang melakukan tindakan represif terhadap individu yang mengekspresikan keyakinan mereka.

Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan beragama dan identitas muslim di negara tersebut yang belakangan semakin terancam.

Kontroversi ini bermula ketika sebuah spanduk bertuliskan “Saya Cinta Muhammad” dipajang selama perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kanpur, Uttar Pradesh. Spanduk tersebut memicu reaksi keras dari pihak berwenang, yang kemudian mengeluarkan laporan dan melakukan penangkapan berdasarkan pasal-pasal KUHP India.

Tindakan ini diklaim sebagai upaya untuk mencegah kerusuhan dan mempromosikan permusuhan.

Dikutip dari TRT, Selasa, 21 Oktober 2025, menurut Association for Protection of Civil Rights (APCR), hingga 23 September, lebih dari 1.300 Muslim telah dituduh dalam 21 laporan polisi, dengan setidaknya 38 penangkapan yang dilakukan di berbagai negara bagian.

Penangkapan ini menunjukkan tren mengkhawatirkan dalam kriminalisasi protes damai, yang semakin membatasi ruang bagi identitas Muslim di India.

Kontroversi ini dimulai ketika spanduk “Saya Cinta Muhammad” dipajang di Kanpur, Uttar Pradesh, selama perayaan Eid-e-Milad-un-Nabi. Spanduk tersebut, yang seharusnya menjadi bagian dari dekorasi, justru menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.

Akibatnya, pihak berwenang mengeluarkan laporan informasi pertama (FIR) dan melakukan penangkapan terhadap individu yang terlibat. Pihak berwenang mengklaim bahwa tindakan ini diperlukan untuk mencegah kerusuhan dan menjaga ketertiban umum.

Namun, banyak yang berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak beragama. Penangkapan ini menunjukkan bagaimana ekspresi keagamaan yang damai dapat berujung pada tindakan represif.

“Sangat tidak masuk akal jika negara harus menargetkan orang-orang yang mengatakan ‘Saya mencintai Muhammad’, yang merupakan ekspresi damai dan bebas dari hasutan atau ancaman apa pun,” kata Aakar Patel, ketua dewan Amnesty International India, kepada TRT World.

“Hal ini tidak memenuhi ambang batas pembatasan pidana, baik berdasarkan hukum tata negara India maupun hukum hak asasi manusia internasional. Kekhawatiran terhadap ketertiban umum harus ditangani secara proporsional dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menekan identitas atau ekspresi keagamaan secara menyeluruh, seperti yang terjadi di sini,” lanjutnya.

Sejumlah FIR telah didaftarkan di berbagai negara bagian, dengan Uttar Pradesh menjadi salah satu daerah yang paling terdampak. Di sana, lebih dari 1.000 orang muslim telah dituduh dalam kasus ini, menunjukkan skala penangkapan yang signifikan dan menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang tidak adil.

Rumah dibuldoser

Di negara bagian yang dikuasai BJP, tindakan penegakan hukum terhadap ekspresi keagamaan yang damai semakin meningkat. Pembongkaran rumah dan bangunan yang dinarasikan ilegal menjadi salah satu metode yang digunakan oleh pihak berwenang.

Di Bareilly, misalnya, beberapa bangunan dibongkar setelah bentrokan terkait slogan “Saya Cinta Muhammad”. Pihak berwenang mengklaim bahwa pembongkaran tersebut merupakan bagian dari prosedur rutin dan legal.

Namun, banyak keluarga yang terdampak merasa bahwa tindakan ini bersifat diskriminatif dan ditargetkan. Di Kashipur, satu FIR mencantumkan 401 terdakwa, menunjukkan betapa luasnya dampak dari tindakan ini.

Di wilayah Bahiyal, Gujarat, setelah bentrokan komunal, pihak berwenang menyatakan 186 bangunan sebagai ilegal dan membongkar 178 di antaranya. Penduduk setempat melaporkan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa proses hukum yang semestinya, menambah kekhawatiran tentang keadilan dan hak asasi manusia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *