AUTENTIKWOMAN.Com– Para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir dan Turki mengutuk dengan sangat keras keputusan dan praktik Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, mengkonsolidasikan permukiman dan menciptakan situasi de facto hukum dan administratif baru. Ditekankan bahwa langkah-langkah ini mempercepat upaya aneksasi ilegal Tepi Barat dan menyebabkan pengungsian paksa rakyat Palestina.

Para menteri menyatakan bahwa mereka dengan tegas menolak praktik melanggar hukum ini dan menekankan bahwa langkah-langkah ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional, merusak solusi dua negara dan merupakan serangan terhadap hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat di dalam perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya. Dalam pernyataan tersebut, dinyatakan bahwa praktik ini juga mengganggu upaya yang sedang berlangsung untuk memastikan perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
Para menteri juga mencatat bahwa praktik ilegal yang diterapkan di Tepi Barat yang diduduki ini batal demi hukum dan merupakan pelanggaran yang jelas terhadap resolusi PBB, terutama Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2334, yang mengutuk semua praktik Israel yang bertujuan mengubah struktur demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sejak 1967. Pernyataan itu juga mengacu pada pendapat penasehat yang diterbitkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 dan mengingatkan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan kehadirannya di wilayah ini melanggar hukum.

Para menteri menegaskan kembali seruan mereka kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, menekankan perlunya memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Dalam pernyataan itu, dinyatakan bahwa memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan tuntutan sah mereka untuk mendirikan negara mereka atas dasar solusi dua negara, sejalan dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang akan menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.











