Duh, Immanuel Ebenezer Ketahuan KPK Sembunyikan 4 Ponsel di Plafon Rumah Dinas

News7746 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit ponsel saat menggeledah rumah dinas milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025. Ponsel tersebut disembunyikan di plafon rumah.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan. Dan nanti kami akan tanyakan tentunya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Selain empat ponsel, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard. Mobil mewah berkelir hitam itu sudah berada di lingkungan Gedung Merah Putih KPK.

“Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik,” tutur Budi.

Ketika ditanya apakah penyimpanan ponsel di plafon bisa dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, Budi menyatakan hal tersebut masih harus didalami.

“Penyidik masih akan melihat terkait dengan temuan-temuan yang sudah didapatkan baik dari kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin di mana penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” beber Budi.

KPK juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi keempat ponsel saat ditemukan, termasuk apakah dalam keadaan mati atau aktif.

“Detailnya nanti kami sampaikan ya terkait dengan pengamanan atas empat handphone tersebut,” kata Budi.

Budi menegaskan, informasi dalam barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel akan menjadi kunci untuk mendalami konstruksi perkara.

“Selama proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut. Yang tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” tutur Budi.

Bayar Rp6 Juta

Buruh dipaksa membayar Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat (K3) yang seharusnya dikenai tarif Rp275 ribu. KPK menyebut, pemerasan dilakukan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika pemohon tidak membayar Rp6 juta.

“Penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat, 22 Agustus 2025.

Nama-nama 11 Tersangka

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025 di sejumlah lokasi di Jakarta dan mengamankan 14 orang. Selanjutnya, lembaga antikorupsi menetapkan 11 orang tersangka.

Sebelas tersangka adalah Immanuel Ebenezer, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3), dan Hery Sutanto (eks Direktur Bina Kelembagaan). Kemudian, Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), serta Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3). Lalu, Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Hery Sutanto (Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi serta dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus s.d 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” pungkas Setyo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *