Boyamin Saiman Sebut Sertifikat Pagar Laut Tangerang Diteken Dua Menteri, Apa Kata Hadi Tjahjanto?

News5393 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Pengacara Boyamin Saiman mengatakan ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.

Namun demikian, Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok kedua Menteri yang dimaksud tersebut. Dia hanya memastikan ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.

“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 23 Januari 2025.

Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, dia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.

Mereka yang dilaporkan, lanjut dia, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” beber Boyamin.

“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” sambungnya.

Boyamin menuturkan, meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, namun bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama.

“Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” tegasnya.

Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, tadi siang.

Dia menuturkan, pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.

“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi, kemarin.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023  kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *