Inggris Membelot, Ratusan Negara Akui Palestina

News1932 Views

AUTENTIKWOMAN.Com– Pakar hukum internasional Universitas Aix-Marseille, Romain Le Boeuf, mengatakan pengakuan Palestina adalah salah satu isu paling rumit dalam hukum internasional karena berada di antara ranah politik dan hukum.

Dia menjelaskan, setiap negara bebas menentukan waktu dan bentuk pengakuannya, baik secara eksplisit maupun implisit. Namun, tidak ada lembaga resmi yang mencatat daftar negara pengaku.

“Pengakuan tidak otomatis berarti sebuah negara tercipta, sama halnya dengan penolakan pengakuan yang tidak membatalkan keberadaan negara itu,” ujar Le Boeuf kepada AFP.

Meski lebih banyak bermakna simbolis dan politis, 3/4 negara anggota PBB menilai Palestina sudah memenuhi semua syarat sebagai negara.

Profesor hukum internasional Philippe Sands dalam tulisannya di The New York Times pada Agustus 2025 menyebut, simbolisme ini justru punya dampak besar.

“Begitu Anda mengakui Palestina sebagai sebuah negara, maka Anda menempatkan Palestina dan Israel dalam kedudukan setara dalam perlakuan hukum internasional,” tuturnya.

Dengan kata lain, lanjut dia, pengakuan negara bukan sekadar simbol politik, melainkan juga bisa menjadi titik balik dalam upaya menegakkan solusi dua negara yang sudah lama diperjuangkan di panggung diplomasi dunia.

Untuk diketahui, Hingga saat ini, sekitar 3/4 anggota PBB atau sedikitnya 145 negara dari 193 anggota telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Hitungan tersebut mencakup Inggris dan Kanada, yakni dua negara G7 pertama yang melakukannya, serta Australia dan Portugal.

Sejumlah negara lain seperti Prancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta diperkirakan segera menyatakan pengakuan dalam pertemuan tingkat tinggi soal solusi dua negara yang dipimpin Perancis dan Arab Saudi di markas PBB, New York.

Selain itu, Rusia, seluruh negara Arab, hampir semua negara Afrika dan Amerika Latin, serta sebagian besar negara Asia termasuk India dan China sudah lebih dulu masuk dalam daftar.

Aljazair tercatat sebagai negara pertama yang mengakui Palestina pada 15 November 1988, hanya beberapa menit setelah Yasser Arafat memproklamasikan kemerdekaan Palestina.

Gelombang pengakuan kemudian mengalir pada akhir 1980-an, lalu kembali menguat pada 2010–2011. Sejak perang Gaza yang dipicu serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, tambahan 13 negara kembali menyatakan pengakuan.

Langkah terbaru ini menambah panjang daftar negara yang mengakui Palestina, negara yang pertama kali diproklamasikan sepihak oleh pimpinan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 1988.

Namun, wilayah yang diklaim sebagai negara itu kini masih dikuasai Israel di Tepi Barat, sementara Gaza sebagian besar hancur akibat perang.

Negara yang menolak akui Palestina

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Menurut laporan AFP, sekitar 45 negara hingga kini masih menolak mengakui Palestina, termasuk Israel, Amerika Serikat, dan sekutu dekatnya.

Di Asia, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura termasuk negara yang belum mengakui Negara Palestina. Begitu juga Kamerun di Afrika, Panama di Amerika Latin, serta sebagian besar negara Oseania.

Eropa menjadi kawasan yang paling terbelah, hampir 50:50 dalam isu ini. Hingga pertengahan 2010-an, pengakuan di Eropa umumnya terbatas pada Turkiye dan negara-negara bekas blok Soviet.

Kini, beberapa negara Eropa Timur seperti Hongaria dan Ceko bahkan tidak memberikan pengakuan bilateral.

Sementara itu, Eropa Barat dan Utara sebelumnya kompak menolak, kecuali Swedia yang pada 2014 menjadi pelopor.

Namun, perang Gaza mengubah peta diplomasi. Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia menyusul Swedia pada 2024. Inggris dan Portugal pun mengambil langkah sama pada September 2025.

Adapun Italia dan Jerman menegaskan tidak berencana mengakui Palestina.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed