Napi Transgender “Ketar-ketir” Dipindahkan ke Penjara Pria, Imbas Kebijakan Trump

News5100 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Narapidana perempuan transgender di Amerika Serikat (AS) mulai dipindahkan ke penjara pria akibat adanya perintah eksekutif Donald Trump.

Dikutip dari kantor berita The Independent, pada Sabtu, 8 Maret 2025, perintah eksekutif Trump tentang ideologi gender, yang dia tandatangani pada hari pertamanya menjabat, menginstruksikan Jaksa Agung untuk memastikan bahwa pria, termasuk perempuan transgender tidak ditempatkan di penjara wanita.  Perintah tersebut juga melarang penggunaan dana federal untuk perawatan atau prosedur afirmasi gender bagi orang-orang yang berada dalam tahanan.

Namun, tiga hakim federal tampak menentang kebijakan tersebut dan memutuskan bahwa lembaga tahanan tidak boleh menahan perawatan medis bagi narapidana transgender atau memindahkan perempuan transgender ke fasilitas pria. Mereka beralasan bahwa tindakan ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.

Tiga hakim federal menentang kebijakan tersebut dan memutuskan bahwa lembaga tahanan tidak boleh menahan perawatan medis bagi narapidana transgender atau memindahkan perempuan transgender ke fasilitas pria. Mereka beralasan bahwa tindakan ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.

Namun demikian, mereka tak bisa berbuat banyak dan tetap memindahkan perempuan transgender ke penjara pria, berdasarkan kesaksian pengacara hak sipil dan para narapidana.   Saat ini, sebanyak 17 perempuan transgender telah menggugat kasus ini.

Bulan lalu, pemerintahan Trump secara resmi mencabut pedoman yang dirancang untuk melindungi narapidana transgender di penjara federal, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menghapus pengakuan terhadap orang-orang transgender dalam kebijakan pemerintah.

Dalam sebuah memo, Direktur Sementara Biro Penjara, William Lothrop, menyatakan bahwa Transgender Offender Manual (Pedoman Narapidana Transgender) akan dicabut dengan segera.   Seorang pengacara mengatakan bahwa dia mengetahui setidaknya dua perempuan transgender yang telah dipindahkan ke fasilitas pria, termasuk satu orang yang telah menjalani operasi afirmasi gender sebelum menjalani hukuman.

“Ini benar-benar kejam dan tidak perlu,” kata Kara Janssen, seorang pengacara yang mewakili perempuan transgender dalam kasus ini.  “Klien kami putus asa dan ketakutan,” sambungnya.

Selain pemindahan ke penjara pria, memo internal juga menunjukkan bahwa staf penjara kini diwajibkan memanggil narapidana transgender dengan nama hukum mereka. Laporan juga menyebutkan, perempuan transgender tidak lagi diperbolehkan memilih petugas perempuan untuk melakukan penggeledahan tubuh terhadap mereka. Beberapa narapidana transgender bahkan dipaksa menyerahkan bra dan pakaian dalam mereka.

Merespons hal tersebut, American Civil Liberties Union (ACLU) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump atas keputusan untuk menahan perawatan afirmasi gender bagi 2.000 orang transgender yang dipenjara di seluruh AS.

“Sejak hari pertamanya menjabat, Presiden Trump secara khusus menargetkan orang-orang transgender untuk didiskriminasi, dianiaya, dan dihapus dari kehidupan publik,” kata Li Nowlin-Sohl, Pengacara Senior di Proyek LGBTQ & HIV ACLU.

“Kebijakan ini mencampurkan politik dalam pemberian layanan kesehatan bagi orang-orang dalam tahanan, menempatkan ideologi presiden di atas penilaian medis yang terbaik dari pejabat Biro Penjara, serta mengabaikan hak dan nyawa orang-orang transgender yang dipenjara,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *