Kisah Pilu Mintarsih Menuntut Keadilan di PT Blue Bird

Inspirasi14573 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Perjuangan untuk mendapatkan keadilan di Indonesia masih jauh panggang dari api. Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah sudah menjadi rahasia umum. Hukum yang berpegang teguh pada asas “equality before the law”, nyatanya tidak demikian. Hukum tumpul kepada kalangan atas, sedangkan begitu tajamnya bagi kalangan bawah.

Seperti kisah perjuangan pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief. Mintarsih menuntut keadilan atas sikap sewenang-wenang yang mengambil alih saham PT Blue Bird yang dimiliki tanpa sepengetahuan dirinya.

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknya terkait saham di Blue Bird meskipun mendapat tekanan.

“Saya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan kembali haknya berupa saham di Blue Bird,” ujar Mintarsih.

Mintarsih mengaku dirinya digugat Rp 140 miliar. Meski begitu, kata dia, banyak menilai gugatan atau putusan dari Mahkamah Agung itu sesat.

“Saat ini saya masih dalam proses mengajukan PK (peninjauan kembali),” ujar Mintarsih yang pernah melaporkan Bareskrim karena terkait dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird.

Mintarsih menuturkan, laporannya tersebut malah berujung pada tekanan kepadanya untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima dengan total mencapai Rp 140 miliar.

Padahal, lanjut dia, dirinya memiliki andil dalam membangun perusahaan tersebut, tetapi justru menghadapi masalah seperti sekarang.

“Kecurangan itu, menutupi kesalahan dengan mencari-cari persoalan baru, tetapi sesat,” ujarnya.

Dia menjelaskan sudah sejak lama dirinya disudutkan, bahkan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan-tuduhan yang terkesan tidak masuk akal dan sungguh sangat zalim seperti “perbuatan tidak menyenangkan” maka publik pun mempertanyakan logika hukum yang berlaku.

Berbagai kalangan baik itu legislator, akademisi, aktivis, pakar hukum, termasuk pengacara Mintarsih sendiri mengungkapkan tudingan dan putusan sesat itu adalah hal yang buruk, serta dikhawatirkan akan diikuti oleh pengusaha lainnya dalam menjalankan suatu kejahatan.

Laporan polisi tersebut bahkan sampai mengarah pada ancaman penahanan yang tidak wajar. Beruntung, ada seorang pejabat yang membantu sehingga penahanan itu tidak terjadi.

Akibat tekanan yang terus-menerus, akhirnya dia meminta mundur dari CV sebagai pengurus, bukan dari kepemilikan saham.

“Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Hakim memutuskan bahwa dengan mundurnya saya sebagai pengurus, otomatis kepemilikan saham juga hilang. Ini kan aneh,” ujar Mintarsih yang sebelumnya menjadi pemateri dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L Sell Pimpinan Regional Office for South East Asia, World Health Organization (WHO) Division of Mental Health.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan, Indra Priawan.

Seperti diketahui sebelumnya Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

Terlibat

Indra Priawan, suami Nikita Willy yang dikenal sebagai seorang pengusaha rendah hati, diduga menggelapkan sahan milik tantenya sendiri, Mintarsih.

Masalah ini mencuat setelah Mintarsi mempertanyakan nasib sahamnya di Blue Bird.

Untuk diketahui, Indra merupakan salah satu cucu dari pemilik perusahaan taksi terbesar di Indonesia, yakni Blue Bird.

Sementara, Mintarsih sendiri merupakan salah satu pendiri dan pemegang saham Blue Bird. Mintarsih mengaku mengalami kerugian mencapai Rp40 miliar.

Menurut Mintarsih, dia sudah tak menerima laporan mengenai keuntungan saham 33,3 persen yang dia investasikan sejak kurun waktu 18 tahun.

Akibatnya, suami artis Nikita Willy ini terancam disomasi oleh tante kandungnya sendiri, Mintarsih terkait saham perusahaan keluarga tersebut.

Bukan hanya keuntungan saham, Mintarsih juga mengaku sudah tidak digaji selama belasan tahun.

“Saham saya 33 persen. Apalagi gaji saya kan juga tidak dibayar. Itu kira-kira 18 tahun tidak dibayar.”

Suami Nikita Willy selaku anak dari mendiang Chandra ikut terancam disomasi imbas perkara ini.

Pasalnya, bukan rahasia lagi jika Indra merupakan pewaris Blue Bird Group. Indra menjadi generasi ketiga yang mengelola PT Blue Bird, menggantikan sang ayah, Chandra Suharto Djokosoetono, sebagai komisaris utama.

Menurut laporan yang beredar, Indra juga telah memiliki saham Blue Bird sebanyak 8,5 persen atau 145.744.700 pada 31 Januari 2022 lalu.

Tak ayal, kehidupan Indra dan Nikita bergelimang dengan kemewahan. Keluarga kecil ini juga kerap bepergian ke luar negeri.

Belum diperoleh tanggapan dari Indra Priawan mengenai polemik ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *