Kejagung Sita Setengah Triliun Dugaan Uang Korupsi Impor Gula, Bagaimana dengan Tom Lembong?

News5904 Views

AUTENTIKWOMAN.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Penampakan uang korupsi impor gula setengah triliun Tom Lembong yang dulu merupakan mantan Menteri Perdagangan digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Februari 2025.

Sebelumnya, nama Tom Lembong sempat menjadi sorotan saat Pilpres 2024 yang diketahui sebagai ketua tim sukses Anies Baswedan dan Cak Imin.

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).

“Hari ini tepatnya pada Selasa 25 Februari 2025,  penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Februari 2025.

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 29 Oktober 2024 dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Nama Tom Lembong sempat naik ke permukaan di masa kampanye Pilpres lalu.Dia jadi sorotan karena disebut-sebut oleh Gibran Rakabuming Raka yang kala itu masih sebagai calon wakil Presiden di debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Minggu 21 Januari 2024 malam.

Kini putra mantan Presiden Jokowi itu sudah menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto dengan masa jabatan 2024-2029.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *