Dekrit Presiden Artinya Indonesia Kembali ke Rel Perjuangan Bangsa yang Benar

OPINI1048 Views

Penulis: Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri FA – GMNI Teuku Imran

Peristiwa bersejarah saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 yang berisi tentang  pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian konstitusi dari UUD Sementara 1950 untuk kembali ke UUD 1945

Apakah artinya dari tindakan tersebut ?

Mungkin kita semua sadar bahwa Dekrit yang lahir tersebut  sudah barang tentu diawali dengan kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk meninggalkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan “disain” dan atas permintaan Belanda pada waktu itu. yang ada tujuan di dalamnya agar Belanda tetap dapat menguasai secara tidak langsung negara bekas jajahannya. Akibatnya, bangsa ini merasakan keresahan, karena semangat negara serikat, bukanlah semangat negara proklamasi, yang dapat mepersatukan bangsa ini.

Peristiwa besar biasanya selalu lahir dari apa yang dirasakan, lalu direnungkan hikmahnya, dan kemudian menjelma menjadi kesadaran kolektif bangsa. Itulah pentingnya kita mengingat kembali sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pada hari ini, dalam konteks era pasca reformasi yang sudah berlangsung selama 4 dekade pemerintahan apakah tidak mempertanyakan tentang nasib bangsa ini untuk kembali  melakukan Dekrit yang ke-2 kali agar kita dapat kembali kepada semangat negara proklamasi yang diperjuangkan leluhur kita ternyata pada hari ini semangat dan cita-cita menuju ke arah sana semakin hilang ditelan sistem liberalisme dan individualisme yang semakin mengancam keselamatan persatuan dan kesatuan bangsa ??!

Mungkin sudah saatnya  kita harus merenung kembali bahwa para pendiri bangsa kita memperoleh hasil yang diperjuangkan mereka tersebut  atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui pikiran jernih, dan niat luhur, mereka telah merumuskan azas dan sistem bernegara yang dilandasi oleh nilai-nilai otentik bangsa Nusantara serta digali dari bumi Nusantara ini dan  bahkan nilai-nilai yang ideal tersebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka sebagaimana apa yang dicetuskan oleh sang Proklamator kita – “Pancasila”

Sehingga azas dan sistem bernegara yang dirancang oleh para pendiri bangsa, jelas dan terang benderang berdasarkan Pancasila, yaitu sistem yang merupakan kesepakatan bersama untuk hidup bernegara yang berdasarkan kepada  Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu sudah sudah seharusnya apa bila kita selalu menggunakan sistem tersebut sudah pasti secara konkret setiap bangsa Indonesia pasti akan memanusiakan manusia. Dengan sistem  tersebut kita dapat merajut persatuan yang semakin hari semakin porak poranda karena kepentingan berbeda-beda.  Sebenarnya dengan adanya  sistem tersebut dapat mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk memberikan solusi terhadap persoalan kemakmuran dan dapat mewujudkan keadilan sosial. Inilah sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Bangsa yang lahir dari sejarah panjang bumi Nusantara ini.

Sayangnya, sistem yang terdapat di dalam norma kehidupan bangsa Indonesia yang menggunakan UUD 1945 tersebut belum pernah secara benar  diterapkan oleh pemerintah, baik dimasa Orde Lama maupun Orde Baru. Belum ada kelihatan berjalan di tengah-tengah kehidupan bangsa kita, ternyata sudah  berganti berubah lagi dengan sistem baru di era Reformasi yaitu ketika dilakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Sehingga, kalau meminjam kalimat almarhum Profesor Kaelan— Amandemen saat itu justru melahirkan konstitusi yang meninggalkan Pancasila, karena yang dijabarkan adalah semangat Individualisme dan Liberalisme.

Dunia hari ini telah berubah. Semua negara memperkuat kepentingannya masing-masing dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan turbulensi. Untuk memperkokoh kekuatan bangsa, diperlukan tekad bersama, semangat kejuangan, dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali dan tanpa syarat.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang ideal menurut kepentingan bangsa. Sudah barang tentu sistem yang mampu memberi solusi terhadap tantangan dan ancaman masa depan. Suatu Sistem yang berfungsi menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa. Sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan kepentingan seluruh rakyat.

Dan sistem itu sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa kita di dalam UUD 1945. Tetapi belum pernah kita terapkan dengan ideal. Baik di era orde lama maupun orde baru. Inilah pekerjaan kita hari ini. Untuk kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, untuk kemudian kita sempurnakan tanpa meninggalkan Pancasila.

Dari mana memulainya: Presiden Soekarno sudah memberi contoh. Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 yang otentik adalah salah satu jalan  menuju solusi terhadap permasalahan bangsa

Dan saat ini, bangsa ini –terutama rakyat kebanyakan— telah merasakan semakin jauhnya kesejahteraan dan kemakmuran. Karena kita terjebak di dalam politik kosmetik dan kepalsuan, hukum yang tumpul ke atas dan ekonomi yang terus memperkaya segelintir orang.

Ketahanan energi kita dilemahkan. Industri kita dilemahkan. Kita hanya dijadikan bangsa pasar produk asing yang bahan bakunya dari negeri ini. Kita hanya dijadikan negara untuk memutar produk mereka, yang keuntungannya mereka tawarkan menjadi pinjaman kepada kita. Apakah masih kurang perenungan dan hikmah itu untuk menjadikan kesadaran kolektif ?

Semoga Presiden dengan kewenangannya berani menerbitkan PERPPU untuk kembali ke UUD 1945 Asli, mengingat Dekrit adalah kewenangan Presiden  penyimpangan pasca reformasi untuk kembali mengadopsi konsep yang pernah digunakan  sang proklamator kita.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *