AUTENTIKWOMAN.Com– Pemerintah Singapura mengumumkan sanksi terhadap empat warga Israel pada Jumat, 21 November 2025, menuduh mereka terlibat dalam tindakan ekstremis dan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Singapura menjatuhkan sanksi keuangan dan larangan masuk kepada empat warga Israel atas keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan terhadap warga Palestina. Singapura menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional.
Menekankan dukungannya kepada rakyat Palestina, Singapura mengumumkan bahwa mereka menentang segala upaya sepihak untuk mengubah realitas di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional dan mendesak Israel untuk mengekang kekerasan pemukim.
Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel “telah terlibat dalam tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura. “Tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek solusi dua negara,” papar pernyataan itu, menegaskan kembali pandangan Singapura bahwa permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.
Keberadaan dan perluasan permukiman ini, “akan mempersulit tercapainya solusi dua negara yang layak, “menurut Kemlu Singapura. “Sebagai pendukung teguh hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional,” ungkap Singapura, seraya mendesak Israel untuk “menahan diri dari tindakan kekerasan pemukim dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.”
Militer Israel telah meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023. Lebih dari 1.076 warga Palestina telah tewas, dan 10.700 lainnya terluka dalam serangan oleh tentara dan pemukim ilegal di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Lebih dari 20.500 orang juga telah ditangkap. Dalam opini penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.






