AUTENTIKWOMAN.Com– ANAK saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan negara hingga Rp285,1 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun.
Jaksa merincikan Kerry bersama Dimas Werhaspati selaku komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara meraup US$ 9,86 juta atau Rp62,69 miliar (kurs Rp16.500) dan Rp1,07 miliar. “Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT. JMN),” kata jaksa.
Selain itu, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, mendorong agar PT Pertamina (Persero) menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak meski tidak membutuhkan terminal BBM tersebut. Dari kegiatan ini, kata jaksa, negara rugi Rp2,9 triliun.
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854 dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar (TBBM) Merak,” kata Jaksa.
Akibat perbuatannya, jakssa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyimpangan yang dilakukan para tersangka itu terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Baru sembilan tersangka yang berkasnya sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat di antaranya sudah menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025 yakni Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), menjalani sidang perdananya hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
Sumber: tempo.co






