Polisi Sita Buku Karya Franz Magnis Suseno dan Pramoedya Ananta Toer, Ada Apa?

News281 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Ada apa dengan polisi? Tiba-tiba menyita sejumlah buku dari para tersangka kerusuhan demonstrasi pengujung Agustus 2025. Buku karya Franz Magnis Suseno hingga Pramoedya Ananta Toer turut disita polisi di beberapa daerah.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita beberapa jenis buku yang diklaim bacaan anarkis dari seorang tersangka bernama GLM, 24 tahun. Buku-buku yang disita itu diperlihatkan sebagai barang bukti. Terlihat 5 buku yang disita, seperti Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.

“Untuk barang bukti yang kami amankan 11 buku berpaham anarkis, 42 batu, 10 jaket hoodie, 18 ponsel, 9 motor, hingga rompi dan tameng yang dicuri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widiatmoko di Markas Polda Jatim, Kamis malam, 18 September 2025.

Penyitaan buku juga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi menyita ratusan buku dan artikel dari 26 tersangka perusakan dan pembakaran berbagai fasilias umum dalam kerusuhan akhir Agustus 2025.

Dalam barang bukti yang ditampilkan Polda Jawa Barat, terdapat buku Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme karya Oscar Wilde, Tiga Puisi karya Tsuji Jun dan puluhan buku dan artikel lainnya.

Namun sayangnya, Polda Jawa Barat tidak mendetailkan dari tersangka mana buku-buku itu disita. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan masih perlu menanyakan ke penyidik untuk mendetailkan lebih lanjut perkara tersebut. “Nanti saya tanyakan,” kata Hendra dikutip  saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 September 2025.

Markas Besar Polri mengklaim penyitaan buku dalam penangkapan terduga pelaku kerusuhan di sejumlah daerah berdasarkan proses penyidikan yang faktual. Polri belum menjelaskan relevansi buku sitaan dengan dugaan tindak pidana oleh orang-orang yang ditangkap.

“Perbuatan seseorang itu adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif negara dengan alat bukti yang ada,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jumat, 19 September 2025.

Truno tidak merespons secara detail alasan polisi menyita beragam jenis buku dari tersangka yang ditangkap. Menurut dia, pemidanaan itu sesuai penyidikan yang faktual.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *