Kejagung Cabut Paspor Dua Buron “Kelas Kakap”, Riza Chalid dan Jurist Tan

News76 Views

AUTENTIKWOMAN.Com– Kejaksaan Agung resmi mengajukan pencabutan paspor dua buronan kelas kakap, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

Kebijakan ini membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan alias stateless, sehingga tak lagi leluasa berpindah negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pencabutan paspor merupakan strategi penting untuk menekan ruang gerak mereka.

“Paspor Riza dan Jurist sudah kami minta cabut, supaya tidak bisa bergerak bebas,” kata Anang, kemarin.

Riza Chalid, saudagar minyak yang terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, diduga merampok negara hingga Rp285 miliar sekaligus dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Informasi terakhir menyebut Riza berada di Malaysia, sebelum imigrasi negeri itu mencabut paspornya atas permintaan Indonesia.

Sementara itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, masuk daftar buron dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Jurist diketahui lebih dulu berada di luar negeri, bahkan kabarnya kini menetap di Australia bersama keluarganya.

Kejaksaan Agung menguatkan koordinasi lintas negara untuk memburu kedua buron tersebut.

Melalui forum ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM) di Bali, jaksa dari berbagai negara Asia Tenggara melakukan pertemuan bilateral. Malaysia disebut telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya penangkapan Riza Chalid.

Dengan status stateless, baik Riza maupun Jurist kehilangan akses resmi ke dokumen perjalanan internasional.

Kejagung berharap langkah ini mempersempit ruang gerak mereka dan mempercepat proses pemulangan untuk menghadapi persidangan di Indonesia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *