AUTENTIKWOMAN.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya atas terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam tuntutan itu, JPU menuturkan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Nikita Mirzani dikenakan denda sebesar Rp2 miliar.
“Denda sebesar Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.
Selesai JPU membacakan tuntutan, Nikita Mirzani menyalami keluarga dan kerabatnya. Dia tampak santai saat bercengkerama dengan keluarga dan kerabatnya kala itu.
“Santai ini baru tuntutan doang kan. Gue ngelebihin korupsi, huuu, “kata Nikita sembari berkelakar.
Untuk informasi, dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.






