Aset Harvey Moeis, Kejagung: Akan Dirampas dan Dilelang untuk Negara

News119 Views

AUTENTIKWOMAN.Com– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan, aset-aset milik Harvey Moeis yang berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah akan dirampas oleh negara.

Hal itu disampaikan menanggapi istri Harvey Moeis, Sandra Dewi yang mencabut permohonan keberatan soal asetnya yang ikut disita kasus korupsi tata niaga timah.

“Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita itu nantinya akan dirampas negara dan prosesnya dilelang, dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menganu Sandra Dewi yang mencabut permohonan keberatannya, Anang menuturkan bahwa hal tersebut menunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengambil langkah dalam menyita aset-aset Harvey Moeis.

“Dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan keberatan. Yang jelas, penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” ujar Anang.

Dengan pencabutan permohonan keberatan oleh Sandra Dewi, lanjut dia, aset-aset yang merupakan barang bukti dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut sudah tidak lagi dipermasalahkan.

“Dan perkara ini kan sudah inkrah untuk kasus Harvey Moeis yang sudah di Mahkamah Agung, tapi belum dieksekusi oleh penuntut umum, tetapi sudah inkrah. 20 tahun kalau tidak salah dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” jelas Anang.

Cabut Permohonan Keberatan

Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut permohonan keberatan soal asetnya yang disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Beberapa aset Sandra Dewi yang disita negara adalah 88 tas mewah dan deposito atas namanya senilai Rp 33 miliar.

Berdasarkan surat penetapan permohonan pencabutan perkara, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai Pemohon mencabut keberatan secara sukarela.

Dengan pencabutan keberatan tersebut, putusan kasasi terhadap suami Sandra Dewi tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.

Aset yang Disita

Kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara.

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Adapun aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut:

  • Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
  • Ferrari 458 Speciale
  • Ferrari 360 Challenge Stradale
  • Mercedes-Benz SLS AMG
  • MINI Cooper S Countryman F60
  • Toyota Vellfire
  • Lexus
  • Porsche
  • Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
  • 88 tas dari berbagai merek
  • 141 perhiasan
  • Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
  • Logam Mulia.

Pada Senin, 21 Oktober 2025, Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.

Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.

Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:

  • Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m², 222 m², dan 123 m².
  • Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.
  • Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m².

Terdapat juga rekening deposito senilai Rp33 miliar atas nama Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.

Adapun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *