Mahfud Pertanyakan Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kok, Kecil Sekali Bagi Garong Rp300 Triliun

News1643 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan vonis rendah Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Vonis rendah tersebut telah menusuk rasa keadilan di masyarakat. Dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar. Ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ujar Mahfud kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

“Kenapa? 6,5 tahun penjara itu, kok, kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara? Kerugian Rp300 triliun, tapi hanya diambil Rp 210 miliar,” sambungnya.

Mantan Ketua MK itu juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan vonis Harvey Moeis. Salah satunya soal Harvey yang bersikap sopan selama persidangan.

“Ah, pertimbangan bisa dicari-cari. Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan?” ucap Mahfud.

“Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak bisa karena sopan. Pertimbangan meringankan lainnya karena punya anak. Semua maling punya anak. Kalau mau membebaskan orang, menurut saya yang dibebaskan maling-maling kecil itu,” tukasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” beber Hakim Eko.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *