Kisah Pilu Ni Nyoman Reja, Nenek 92 Tahun Didakwa “Menyulap” Silsilah demi Warisan Rp718.750.000.000

News789 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Mungkin tidak pernah terbesit dalam pikiran Ni Nyoman Reja kala itu bahwa dirinya akan berurusan dengan pihak pengadilan. Namun, beriringnya waktu, perempuan di usianya yang sudah 92 tahun bahkan sudah pikun ini malah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.

Kehadiran Ni Nyoman Reja dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjadi perhatian publik saat memasuki ruang sidang dengan posisi duduk di kursi roda. Dia berjalan tertatih dan harus dipapah.

Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar. Dia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis 22 Mei 2025.

“Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Ada 16 terdakwa lain juga dalam kasus ini yang merupakan kerabat Ni Nyoman Reja. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya merupakan putra kandung dari Ni Nyoman Reja.

Menurut pengacaranya, Ni Nyoman Reja disebut teringat akan nasib anaknya yang sedang ditahan.

Sebagaimana diketahui dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.

Kekhawatiran Ni Nyoman Reja terjawab ketika majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan kedua anaknya dalam persidangan tersebut.

Vinsensius juga mengungkap Ni Nyoman Reja beberapa kali merasakan kekhawatiran jika dirinya harus dipenjara. Vinsensius mencoba menenangkan dengan memintanya menunggu keputusan dari majelis hakim di sidang tersebut.

Kasus yang menjerat Ni Nyoman Reja dan kerabatnya itu dikarenakan kasus pemalsuan dokumen silsilah dan penggelapan asal-usul demi warisan.

Kasus tersebut sejatinya sedang dalam gugatan perdata sejak beberapa tahun lalu.

Namun, status gugatan tersebut saat ini masih NO karena tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Upaya praperadilan sempat ditempuh, namun ditolak oleh majelis hakim. Akhirnya, kasus tersebut berlanjut hingga 17 orang tersebut menjadi terdakwa.

“Terdapat ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan, bahkan dakwaan yang dibuat penuntut umum adalah dakwaan yang prematur untuk disidangkan dalam persidangan,” papar Ketua Tim Penasihat Hukum, Warsa T. Bhuwana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

“Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu,” ujarnya.

Kata dia, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.

“Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat.”

“Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp718.750.000.000,” tambah dia dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *