AUTENTIKWOMAN.Com– Jadwal pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang lalu diundur menjadi 13 Maret 2025. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Merespons hal tersebut, Juru bicara pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, mengatakan Pramono dan pasangannya Rano Karno tak keberatan apabila pelantikan gubernur dan wakil gubernur diundur.
“Kami ikuti saja penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin, 6 Januari 2025.
Melansir dari Antara, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengatakan agenda pelantikan pasangan calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih diundur menjadi Maret 2025. Tujuannya agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak.
Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025. Dengan demikian, kata dia, pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan hingga saat ini pemerintah memastikan belum ada perubahan jadwal pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dia menuturkan Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto masih akan mendiskusikan hal ini.
“Belum ada keputusan mundur sejauh ini,” kata dia dilansir Tempo, Minggu, 5 Januari 2025.
Bima menyebut, keputusan menunda pelaksanaan pelantikan kepala daerah ini juga perlu menyesuaikan agenda persidangan MK. Dia pun tidak dapat memastikan kapan keputusan mengenai ditunda atau tidaknya pelantikan pasangan kepala daerah hasil Pilkada akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Jadwal pelantikan mundur karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada.
“Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK,” sambungnya.
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah yang tidak digugat maupun digugat ke MK harus dilantik secara serentak.
Dengan begitu, kata dia, pelantikan kepala daerah bakal serentak mundur.
Rifqinizamy menyebut, sangat mungkin pelantikan kepala daerah dilakukan pada hari yang sama ketika MK menyelesaikan seluruh sengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” tukasnya.