AUTENTIKWOMAN.Com– Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota DPR RI PDI-P, Harun Masiku.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak diterima.
Pertimbangan hakim mengacu pada eksepsi yang diajukan oleh KPK, yang menilai gugatan Hasto tidak sesuai karena seharusnya diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan terpisah terkait dua surat perintah penyidikan. Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan yang semestinya. Todung berpendapat, tindakan KPK terkesan terburu-buru dan menyimpang dari prosedur yang benar.
Todung menuturkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 23 Desember 2024, tidak mengikuti tahapan yang semestinya, seperti melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Penetapan tersangka ini seharusnya menunggu hasil penyidikan yang meliputi tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi. KPK perlu waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan, sesuai dengan pernyataan Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK,” tegas dia.
Dalam kasus ini, Hasto menggugat praperadilan dengan tujuan untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.
KPK menduga Hasto terlibat dalam suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan eks kader PDI-P, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu, serta merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak tahun 2020.