90 Persen Produsen Perhiasan Ilegal, Tidak Bayar 1,6 Persen PPN, Purbaya Siap Ubah Aturan Pajak

Government117 Views

AUTENTIKWOMAN.Com– Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan 90 persen produsen perhiasan di Indonesia beroperasi tanpa membayar pajak ke negara.

Kabar tersebut disampaikan Purbaya usai melangsungkan pertemuan dengan asosiasi perhiasan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, asosiasi perhiasan menyampaikan keluhan soal maraknya praktik ilegal. Di mana banyak produsen, terutama di segmen berlian dan emas, tidak memiliki dokumen resmi seperti surat keterangan pembelian, sehingga aktivitas mereka luput dari pengawasan pajak.

Menurut laporan asosiasi yang disampaikan kepada Purbaya, ada sekitar 90 persen produsen perhiasan masih beroperasi tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6 persen.

Kondisi ini membuat penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal dan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan ilegal.

“Karena menurut dia (asosiasi perhiasan) 90 persen produsennya gelap, maksudnya enggak bayar yang 1,6 persen PPN ke saya,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Kamis malam ini.

Menurutnya, produsen perhiasan yang legal saat ini membayar pajak hampir sekitar 3 persen, terdiri dari 1,1 persen di tingkat pabrik dan 1,6 persen PPN. Namun pelaku ilegal menghindari kewajibannya, sehingga menciptakan ketimpangan dan menggerus penerimaan negara.

“Dia enggak ngasih surat keterangan apa, saya lupa namanya surat keterangan beli kali ya. Asalnya dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya dia enggak bayar pajak,” papanya.

“Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6 persen kalau enggak salah. Jadi 1,1 persen ketika di pabriknya, 1,6 persen itu PPN-nya, jadi itu hampir 3 persen,” lanjut Menkeu.

Untuk menutup celah tersebut, asosiasi mengusulkan agar pungutan pajak dipusatkan di pabrik, bukan di konsumen. Dengan begitu, transaksi bisa lebih mudah diawasi dan penerimaan negara meningkat. Usulan mereka semuanya dikenakan 3 persen.

Purbaya menyambut ide itu jika bisa meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menekan praktik curang di industri perhiasan.

“Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *