AUTENTIKWOMAN.Com– Pasangan suami isteri Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi masih ‘tajir melintir’ (super kaya) meskipun harus melepas setengah aset kekayaan yang berjumlah ratusan miliar dirampas oleh negara.
Harvey Moeis sudah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.
Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.
Mengenai 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang ikut disita, pasalnya, hakim yakin tas milik Sandra Dewi itu dibeli dari hasil uang korupsi kasus timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, dua hari lalu.
Hakim Jaini juga menyatakan pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, dia menyebutkan Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, mencapai Rp420 miliar.
Dia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.
“Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah Hakim Jaini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.
Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.
Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita.
Harvey dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.