AUTENTIKWOMAN.Com– Lonjakan harta Yaqut Cholil Qoumas mencuri perhatian publik. Menteri Agama periode 2020–2024 itu tercatat naik dari Rp291 juta saat duduk di DPRD Rembang hingga menembus Rp13,74 miliar di akhir masa jabatannya, menurut laporan resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan publik semakin tajam setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Perkara ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun dan membuat ribuan jemaah haji reguler kehilangan giliran keberangkatan.
Lonjakan besar itu menimbulkan tanda tanya, dari mana sebenarnya sumber kekayaan Yaqut bertambah begitu drastis sepanjang perjalanan karier politiknya.
Menteri dan Stafsus Tersangka
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hasil gelar perkara menyebutkan dua pihak harus bertanggung jawab secara hukum.
“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2025.
Awal Karier Politik, Harta Masih Ratusan Juta
Karier politik Yaqut Cholil Qoumas dimulai di tanah kelahirannya, Rembang, Jawa Tengah, saat ia terpilih sebagai anggota DPRD pada 2004.
Ketika itu, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp291,5 juta.
Angka ini mencerminkan kondisi awal perjalanan politiknya yang masih sederhana.
Saat Jadi Wakil Bupati Rembang
Periode 2005–2010, Yaqut menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang.
Laporan LHKPN kala itu mencatat kekayaannya sekitar Rp257,3 juta, relatif stabil dibanding periode sebelumnya.
Saat Jadi Anggota DPR RI
Ketika duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019, laporan LHKPN per 2018 mencatat kekayaannya naik menjadi Rp936,39 juta.
Rinciannya terdiri dari:
- Tanah dan bangunan: Rp47 juta
- Kendaraan: Rp882 juta (dua unit mobil)
- Harta bergerak lain: Rp1,5 juta
- Kas dan setara kas: Rp5,8 juta
Awal Menag, Harta Melonjak
Setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020, Yaqut melaporkan kekayaan per Maret 2021 sebesar Rp11,158 miliar.
Lonjakan ini terutama berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Rembang senilai Rp9,32 miliar, kendaraan Rp1,27 miliar, kas Rp646 juta, dan harta bergerak Rp220 juta.
Empat Tahun Menteri Naik Rp2,59 Miliar
Selama menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, kekayaan Yaqut kembali meningkat.
Laporan LHKPN per Januari 2025 mencatat total harta Rp13,74 miliar, naik Rp2,59 miliar dibanding awal masa jabatannya.
Rincian Aset: Tanah, Alphard, dan Kas
Rincian harta Yaqut pada akhir masa jabatan Menteri Agama adalah:
- Tanah dan bangunan: Rp9,52 miliar
- Kendaraan: Rp2,21 miliar (Mazda CX-5 dan Toyota Alphard keluaran 2024)
- Kas dan setara kas: Rp2,59 miliar
- Harta bergerak lain: Rp220 juta
- Utang: Rp800 juta
Irit Bicara ke Media
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yaqut belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan tersangka maupun soal harta kekayaannya.
Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025.
Usai pemeriksaan tersebut, dia memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Lonjakan harta Yaqut yang berkelindan dengan status hukum menegaskan pentingnya transparansi pejabat demi kepercayaan publik.






