AUTENTIKWOMAN.Com- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut Peraturan Kepolisian (Perkap/Perpol) yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor 10 Tahun 2025, yang memungkinkan 17 jabatan sipil diisi oleh anggota Polri aktif, bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun YouTube resminya, Mahfud MD Official.
“Bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di mana di dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” kata Mahfud dikutip, Sabtu, 13 Desember 2025.
Lebih lanjut, kata Mahfud, hal tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Mahfud membeberkan Perkap tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ASN mensyaratkan pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.
Dia kemudian membandingkan dengan ketentuan di Undang-Undang TNI yang sudah mengatur adanya 14 jabatan—yang jika diperluas menjadi 16—yang boleh diisi anggota TNI. Sementara Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri.
“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan anggota Polri memang berstatus sipil, tetapi tidak otomatis dapat menduduki seluruh jabatan sipil. Dia menolak argumen “Polri adalah sipil sehingga bebas masuk jabatan sipil”.
Mahfud menganalogikan bahwa profesi sipil lain—seperti dokter hingga jaksa—juga memiliki batasan kompetensi dan tidak bisa saling bertukar peran sembarangan.
“Jadi, dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya. Nah, oleh sebab itu, saya kira harus diproporsionalkan. Agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri,” katanya.
Mahfud menegaskan bahwa pendapat yang dia sampaikan ini adalah dalam kapasitasnya sebagai dosen/ahli Hukum Tata Negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen Hukum Tata Negara,” ucapnya.
Sementara itu, Mabes Polri menegaskan bahwa penempatan anggota aktif di sejumlah posisi pada 17 kementerian dan lembaga sudah berjalan sesuai aturan. Penjelasan ini disampaikan untuk meredam kritik publik yang menganggap Polri menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi di luar struktur organisasi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penugasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Kata dia, aturan tersebut tetap berlaku meskipun MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut dia, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan penjelasannya masih berkekuatan hukum setelah putusan itu.
Selain UU Polri, ada regulasi lain yang mengatur jabatan ASN yang dapat diisi personel kepolisian. Mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut menjelaskan ketentuan sejak Pasal 147 yang membuka peluang anggota Polri mengisi jabatan tertentu sesuai kompetensinya, dan dipertegas oleh Pasal 148.
Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN yang dapat diisi anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur dalam Pasal 149. Pada Pasal 150 ditegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa Pasal 153 mengatur kewajiban instansi pusat yang membutuhkan personel Polri untuk mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Mekanisme detailnya dipandu Pasal 154 ayat (1), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157, dan Pasal 106 ayat (1).
Polri, lanjutnya, turut mengatur aspek teknis penugasan melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Mekanismenya mewajibkan adanya permintaan dari PPK kementerian/lembaga, dan personel yang ditempatkan harus memenuhi syarat kompetensi, rekam jejak bersih, serta tidak sedang memegang jabatan lain di internal Polri.
“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK,” ucap Trunoyudo.
Dia menegaskan Polri juga mengantisipasi rangkap jabatan. Setiap anggota yang ditugaskan ke instansi pusat akan dimutasi dari posisi sebelumnya dan ditempatkan sebagai perwira dalam rangka penugasan.






