Yahya Cholil Staquf Resmi Dicopot dari Ketua Umum PBNU, Kepemimpinan Diambil Alih Rais Aam

AUTENTIKWOMAN.Com– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu, 26 November 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.

Dalam dokumen resmi itu ditegaskan bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum berakhir per 26 November 2025. Dengan demikian, seluruh wewenang, fasilitas, serta atribut yang melekat kepada jabatan Ketua Umum secara otomatis tidak lagi berada dalam kewenangan Gus Yahya. Surat edaran itu merujuk pada sejumlah aturan organisasi, antara lain: – Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.

– Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

– Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Berdasarkan landasan tersebut, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas tindak lanjut dari kekosongan jabatan ketua umum.

Hingga ada keputusan resmi melalui forum organisasi, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi Nahdlatul Ulama.

Mekanisme ini dinyatakan dalam surat sebagai langkah memastikan keberlangsungan roda organisasi selama masa transisi.

Dalam surat edaran itu juga disampaikan bahwa apabila Gus Yahya memiliki keberatan, ia berhak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perkumpulan. Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia menandatangani surat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan langsung dari pihak Gus Yahya terkait keputusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *