AUTENTIKWOMAN.Com– Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memeriksa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono terkait kasus aktivis Munir Said Thalib, Jumat, 21 November 2025.
“Iya (Komnas HAM periksa Muchdi Purwoprandjono). Kasus Munir,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, kepada Kompas.com, Jumat.
Kendati demikian, Anis tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang mereka gali terkait pemeriksaan terhadap eks Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut.
Enggak bisa share (soal apa saja yang digali dari Muchdi),” ucap dia.
Pembunuhan Munir
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.
Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.






