AUTENTIKWOMAN.Com– Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ribka Tjiptaning menyatakan kesiapannya untuk diperiksa aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut mantan presiden Soeharto tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional, mengingat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan penguasa orde baru itu.
Kesiapan Ribka tersebut disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 November 2025. Ia juga berencana meminta tim ad hoc bentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan kesaksian, mengingat keterlibatan mereka dalam penyelidikan peristiwa 1965.
Ribka menegaskan bahwa dirinya memiliki pengalaman sebagai korban atas dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto tersebut. “Saya siap diperiksa,” kata Ribka.
Menurut Ribka, kesaksian dari pihak yang memahami peristiwa itu dapat memberikan kesimpulan apakah dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan Soeharto nyata atau fiksi belaka. Dia menerangkan, tim lembaga independen itu telah menyampaikan hasil temuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi.
Pelanggaran tersebut mencakup pembunuhan massal, penghilangan paksa, penanganan sewenang-wenang, penyiksaan, perampasan kemerdekaan fisik, dan kekerasan seksual.
Ribka menyinggung hasil penyelidikan Komnas HAM dalam berbagai dugaan pelanggaran berat HAM di era Orde Baru. Laporan itu, menurutnya, menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab ialah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), yang kala itu berada di bawah kendali Soeharto.
“Laporannya bisa dicari dan diunduh. Itu penyelidikan pro justicia, sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.
Dia menambahkan, ringkasan laporan tim ad hoc peristiwa 1965 hingga kini belum ditindaklanjuti oleh negara. Ribka pun mendorong agar negara kembali membuka sejarah kelam tersebut dengan memeriksa berbagai pihak, mulai dari tim penyelidik, korban, hingga saksi-saksi.
Pernyataan Ribka yang berkaitan dengan penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelapor mengaku berasal dari organisasi bernama Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
ARAH melaporkan Ribka Tjiptaning ke polisi atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait polemik pengangkatan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 12 November 2025, mengatakan bahwa Ribka Tjiptaning menyatakan Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat.
Menurut Iqbal, ucapan yang dilontarkan Ribka tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Dia mempertanyakan, “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?”.






