AUTENTIKWOMAN.Com– Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengajukan 4 rancangan undang-undang (RUU) baru yang menjadi bidang tugas kementerian pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Pengajuan itu tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Empat RUU dimaksud adalah RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), serta RUU tentang Penilai.
RUU Perlelangan
Pertama, RUU tentang Perlelangan dinilai mendesak atau urgen karena beberapa hal. Salah satunya yakni untuk mengakomodasi digitalisasi lelang dengan proses bisnis sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, serta berkepastian hukum.
Kemudian, faktor-faktor lain meliputi kepastian transaksi dan pelindungan Hukum, digitalisasi proses bisnis dalam era society 5.0, penguatan pejabat lelang sebagai pejabat umum, pelibatan swasta yang lebih luas dalam penyelenggaraan lelang, meminimalkan adanya gugatan, serta mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan perekonomian nasional.
“RUU tentang Perlelangan merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026,” demikian dikutip dari PMK No.70/2025, Kamis, 6 November 2025.
Pengelolaan Kekayaan Negara
Kedua, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan diselesaikan pada 2026. RUU yang fokus pada pengelolaan kekayaan negara dikuasai itu dinilai mendesak karena belum adanya payung hukum untuk pengelolaan fiskal atas keseluruhan sumber daya alam (SDA).
Kemudian, urgensi lain yakni belum adanya basis data yang menyajikan kekayaan negara dikuasai secara terkonsolidasi, belum adanya adopsi prinsip keberlanjutan dan langkah pengembangan energi baru dan terbarukan yang konkret, serta siklus pengelolaan Kekayaan Negara Dimiliki berupa barang milik negara (BMN) BMN belum diatur secara komprehensif pada paket Undang-Undang Keuangan Negara.
Selanjutnya, pengaturan Kekayaan Negara Dipisahkan terbatas pada PMN pada BUMN maupun BUMD belum mencakup penyertaan modal pada Lembaga Keuangan Internasional, Badan Hukum Lainnya, badan hukum swasta, dan koperasi.
Di sisi lain, pengaturan Kekayaan Negara Dipisahkan yang ada saat ini belum secara tegas mengatur pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta belum adanya pengaturan mengenai pengelolaan piutang negara.
Redenominasi Rupiah
Ketiga, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU itu dinilai mendesak untuk diselesaikan karena efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026, “demikian bunyi PMK tersebut.
RUU Penilai
Keempat, RUU tentang Penilai. Kemenkeu memandang belum ada payung hukum untuk penilai meski telah banyak disebut dalam peraturan perundang-undangan lain.
Profesi penilai dipandang sebagai profesi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ekonomi, serta dinilai bisa menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik. RUU itu juga diharapkan bisa mendukung reformasi sektor keuangan dan mendukung pelaksanaan penilaian SDA.
“RUU tentang Penilai merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026,” bunyi PMK tersebut.






