Fix! 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Lengkapnya

News214 Views

AUTENTIKWOMAN.Com– Suasana ruang rapat di Kantor Kemenko PMK tampak sibuk pada Jumat, 19 September 2025. Sejumlah pejabat lintas kementerian duduk berdiskusi, membuka kalender, menyesuaikan tanggal, lalu menandatangani dokumen penting.

Di akhir pertemuan, satu keputusan yang dinantikan masyarakat pun resmi diumumkan: daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Daftar libur nasional 2026

Menko PMK menegaskan jumlah libur nasional sudah disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berikut daftar lengkapnya:

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Totalnya ada 17 hari libur nasional yang tersebar hampir di setiap bulan sepanjang tahun.

Daftar cuti bersama 2026

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama. Penetapannya dilakukan melalui keputusan tiga menteri: Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Berikut daftar cuti bersama:

  • 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan penetapan ini, total hari libur dan cuti bersama pada 2026 mencapai 25 hari.

Disepakati lintas kementerian

Keputusan ini lahir melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Menurut Menko PMK, cuti bersama menjadi hasil pembahasan lintas kementerian karena menyangkut efisiensi kerja sekaligus kepentingan masyarakat.

“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, sudah disepakati dan sudah diputuskan sebanyak delapan hari,” ujarnya.

Dengan jadwal resmi ini, masyarakat dapat mulai merencanakan perjalanan, mudik, liburan keluarga, hingga aktivitas lain yang membutuhkan penyesuaian waktu. Pemerintah juga berharap libur dan cuti bersama bisa mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *