Menua Dipenjara, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara!

News8155 Views

AUTENTIKWOMAN.Com-Kabar terbaru Harvey Moeis kembali muncul. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha itu menjadi 20 tahun penjara. Pria kelahiran 30 November 1985 itu bila dihitung akan menua dipenjara sampai usia 60 tahun.

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Suami Sandra Dewi itu terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 Februari 2025.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Harvey Moeis bukan satu-satunya terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang diperberat vonisnya oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kolega Harvey Moeis, Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga bernasib sama.

Helena Lim diperberat hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam amar putusannya menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.

Majelis hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.

Dengan ketentuan harta benda crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Hakim.

Di bagian lain, vonis eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang.

Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar,” kata Hakim Catur.

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Catur.

Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah.

“Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis 13 Februari 2025.

Dia mengatakan, hal itu menjadi mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak dengan putusan pengadilan di bawahnya.

“Dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” jelasnya.

Adapun untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, hal itu sangat bergantung pada sikap terdakwa, khususnya Harvey Moeis.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *